Lampung Selatan Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Sertifikat TKDN IK

0
1012

LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengadakan sosialisasi tata cara pengajuan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Insdustri Kecil (IK) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

Kegiatan yang digelar dalam rangka Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dibuka Plt Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan (Ekobang) dan Kemasyarakatan Setdakab Lampung Selatan Muhadi, di Aula Krakatau, kantor bupati setempat, Selasa (15/8/2023).

Hadir Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lampung Selatan serta diikuti perwakilan perangkat daerah dan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM).

Muhadi mengatakan, program fasilitasi sertifikat TKDN menjadi sangat penting dalam mendukung keberlangsungan usaha dari para pelaku industri karena dapat mendorong untuk pengoptimalan penggunaan produk dalam negeri.

“Pemerintah daerah mempunyai peran penting dalam memacu penyerapan produk lokal dengan berbagai program dan kebijakan yang dilaksanakan,” katanya.

Dia mengatakan, pemerintah bisa menjadi off taker, karena semua produk yang mempunyai sertifikasi TKDN ini sudah melalui assessment.

“Jadi, kalau ada produk kami yang bagus, segera masuk e-katalog. Selanjutnya diprioritaskan penggunaannya pada pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata dia.

Dia mengatakan, kegiatan tersebut sebagai upaya meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dalam pengadaan belanja barang/ jasa pemerintah.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan akan melakukan pendampingan kepada IKM dan UMKM dalam proses pendaftaran sertifikat TKDN IK dan proses pendaftaran kedalam e-katalog lokal,” katanya.

Dia berharap, para peserta memanfaatkan sosialisasi itu sebaik-baiknya. Sehingga produk-produk IKM/UMKM memiliki sertifikat TKDN IK.

“Dengan demikian, akan banyak produk-produk IKM/UMKM lokal yang tayang di e-katalog lokal Kabupaten Lampung Selatan yang memiliki sertifikat TKDN IK,” katanya. (amar/kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini