LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Lampung Timur dengan nahkoda Dawam Rahardjo sejak 2021 jauh dari harapan masyarakat, di antaranya realisasi anggaran tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ironis, beberapa waktu lalu justru menerima penilaian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (BPK). Atas hal tersebut Koalisi Gerakan Lampung Timur Menggugat (KGTM) pertanyakan Kinerja BPK.
Tim dari KGTM, Fauzi Ahmad dari ketua Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur, Rabu (24/5/23) mewakili rekan-rekanya telah mengirimkan surat kepada BPK Perwakilan Lampung.
Dalam surat itu ALTM juga telah melampirkan berbagai persoalan yang terjadi di labupaten berjuluk Bumei Tuwah Bepadan itu, di antaranya, sejak 2021 anggaran mulai tidak mengacu pada aturan, alias melenceng dari Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perda APBD) Tahun Anggaran 2021.
Persoalan terus berlanjut pada Anggaran 2022, Siltap perangkat dan insentif ribuan RT. Linmas. LPM dan BPD juga tidak terealisasi sebagaimana mestinya, sementara pemerintah telah menerbitkan Peraturan Bupati perihal realisasi anggaran tersebut.
Tak hanya itu bahkan ratusan miliar rupiah uang milik pihak ke tiga (rekanan, red) juga tidak terbayarkan.
“Kami telah menyampaikan surat kepada BPK perwakilan Lampung, Rabu (24/5/2023), mempertanyakan dasar BPK memberikan predikat WTP kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, sedangkan kondisinya semua lapisan masyarakat tahu karena tahun 2022 mungkin sepanjang sejarah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur didemo masyarakat bahkan dari lembaga aparatur desa lantaran menuntut haknya, tapi kok tiba-tiba muncul predikat Wajar Tanpa Pengecualian. Kami mempertanyakan, apa dasar BPK sanggup memberikan predikat WTP,” kata Fauzi Ahmad.
Koordinator Koalisi Gerakan Lampung Timur Menggugat (KGTM), Mukaram Sanjaya mengatakan, fakta Pemerintah Kabupaten Lampung Timur pada Anggaran 2022 sampai Agustus, Dinas PU PR belum merealisasikan anggarannya, diduga terkendala fee Proyek 20 persen.
“Kita bisa lihat tahun 2022, sudah Agustus PU PR belum juga merealisasikan anggaran proyek sekira Rp 170 miliar karena terkendala fee, yang belum jelas.
Diduga Pemerintah Kabupaten Lampung Timur telah mengalihkan APBD PU sekira Rp 3,9 miliar tanpa persetujuan DPRD.
Dan ada juga indikasi korupsi Anggaran Dana Desa sekira Rp 93,8 miliar, katanya. (fir)