LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Lampung Timur Menggugat Senin ( 17/4/2023) melaporkan kepala dan wakil kepala daerah beserta sekretaris daerah dan kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Timur. Lantaran para petinggi daerah berjuluk Bumei Tuwah Bepada itu diduga telah melakukan korupsi uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tahun 2021 dan Tahun 2022.
Koordinator KLM, Mukaram Sanjaya kepada awak media menjelaskan, laporan pengaduan terhadap para penanggung jawab anggaran daerah tersebut didasari Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 dan Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada pasal-pasal dalam undang undang tersebut telah diatur, kata Mukaram Sanjaya.
“Sesuai Pasal 3 ayat 1 PP No: 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Dilakukan secara Tertib, Efisien, Transparan dan Bertanggungjawab. Degan memperhatikan keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan perundang-undangan. Dan Kami menilai pimpinan daerah Lampung Timur tidak patuh dan taat terhadap peraturan,” katanya.
Di antaranya, pada 2020 : Kabupaten Lampung Timur tidak melaksanakan pembangunan sarana prasarana pertanian OPD Dinas Pertanian dan Pangan dalam APBD Tahun Anggaran 2019 sekira Rp 12 miliar.
Kedua Laporan Hasil Pemeriksa Keuangan (LHP) Lampung Timur Tahun 2020 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan Rp 7,3 miliar pada 10 item kegiatan.
Dan tahun 2021, BPK RI kembali menemukan ada pada 9 item kegiatan berjumlah Rp 14,8 miliar.
Dan tahun anggaran 2022 telah terjadi dugaan korupsi pada Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dalam item Penghasilan Tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa Kabupaten Lampung Timur sekira Rp 93,8 miliar.
Dan sampai Maret 2023 pemerintah kabupaten belum juga membayar hak rekanan (pihak ketiga) untuk pembangunan infrastruktur dan pembangunan pada APBD 2022 sekira Rp 122 miliar.
‘Dari semua itu, telah masuk dalam catatan kami dan telah kami laporkan ke Polres Lampung Timur dengan total dugaan kerugian keuangan daerah sekira Rp 250,5 miliar,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut tidak akan terjadi apabila Pemerintah Kabupaten Lampung Timur taat dan patuh aturan perundang-undangan, khususnya tentang pengelola keuangan daerah.
“Prediksi kami, jika dibiarkan maka Kabupaten Lampung Timur pada 2024 akan mengalami krisis keuangan yang akan menuju pada krisis ekonomi dan sangat berpengaruh pada sosial dan keamanan masyarakat.
Kami mendesak institusi Polri melalui Polres Lampung Timur melakukan tugas pokok dan fungsi Polri selaku penegak hukum dengan tanpa pandang bulu,” katanya.
Sekira pukul 11:00 WIB, gabungan Ormas dan LSM serta tokoh pers kabupaten itu mendatangi Polres setempat, pada ruang Seksi Umum (SIUM) Polres Lampung Timur menyerahkan berkas-berkas bukti dugaan korupsi Dawam Rahardjo beserta kroninya.
Sebelum mendatangi Polres, Koalisi Lampung Timur Menggugat itu juga telah mengirimkan berkas kepada lembaga legislatif (DPRD) setempat.
“Tidak banyak beda, ke lembaga legislatif kami hanya minta mereka (DPRD) dapat melaksanakan haknya, dengan melengserkan kepala dan wakil kepala Daerah Lampung Timur, sebab sudah jelas dalam undang undang tentang pemerintah daerah, DPRD dapat mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala dan wakil kepala daerah. Dan Dawam/Azwar Hadi jelas telah gagal dalam memimpin daerah, ksmi tunggulah itikad baik untuk daerahnya,” ucapnya.  (fir)