Lampung Timur Belum Berhasil Tarik Aset Alay Setia Dana

0
506

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Pasca putusan pengadilan perihal tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2009, selain jaminan Bank Indonesia Rp 2 miliar, satu rupiahpun belum berhasil masuk ke Kas Daerah, Kabupaten Lampung Timur hingga saat ini, Senin (9/1/2023).

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, I Ketut Budiase, Senin siang, di ruang kerjanya, kepada awak media mengakui kesulitan mengembalikan uang milik pemerintah daerah yang sudah ada pada Kas Negara sekira Rp 11 miliar.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur saat ini masih melakukan berbagai upaya meminta uang APBD dari pengembalian Alay pemilik Bank Tripanca Setia Dana Rp 11 miliar tahun anggaran 2020, dan saat ini masih menunggu hasil kajian dari Kementrian Keuangan RI.

“Terakhir tahun lalu, kami juga sudah mengirimkan surat kepada menteri Keuangan RI, untuk mengambil alih uang kami sekira Rp 11 miliar, dan pihak Kementrian menyatakan, pihaknya sedang melakukan kajian, kami tetap harus upaya agar uang kami bisa masuk Kasda,” ujar Ketut Budiase.

Menurut keterangan kabag Hukum setempat, begitu sulitnya memindahbukukan uang daerah dari Kas Negara (Menteri Keuangan, Red), tentu bagaimana dengan sisanya sekira Rp 96 miliar yang masih belum jelas keberadaannya.

“Perihal pengembalian aset milik Alay untuk Kabupaten Lampung Timur berupa aset sekira Rp 96 miliar memang ranahnya Kejaksaan Negri Bandarlampung, hal itu sesuai amar putusan Pengadilan, putusanya berbunyi, Majelis Hakim memerintahkan pada Kejaksaan untuk menelusuri aset milik Alay, baik yang ada dalam surat putusan, ataupun aset yang ada di luar putusan tahun 2009 itu, agar segera dilakukan proses lelang serta dikembalikan kepada Kas Negara, ternyata semua aset milik Alay sudah dikuasai pihak-pihak lain, kami (Lampung Timur) tidak dapat,” ujar Ketut.

Namun, kata dia, kepada awak media, terakhir pemerintah Kabupaten Lampung timur menerima informasi, ada aset-aset milik Alay yang di luar putusan pengadilan.

“Ini yang kami harapkan dapat ditarik menjadi milik Pemerintah Kabupaten Lampung Timur,” katanya.

Diketahui tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, berupaya melakukan pengembalian uang daerah dari Tripanca Setia Dana dengan menggunakan jasa pihak ketiga melalui Tim Advokasi Sopian Sitepu menjadi pengacara daerah, dengan biaya kontrak kerja Rp 99 juta.

“Betul kami ada kontrak kerja dengan Sopian Sitepu untuk menjadi kuasa hukum pemerintah daerah dengan biaya kontrak Rp99 juta. Dan kontrak itu tidak ada batasnya, dan sampai sekarang belum ada lagi pengajuan pencairan dari pihak kuasa hukum,” katanya. (fir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini