Lampung Selatan, wartaalam.com – Dua residivis diamankan Tim Patroli Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, saat hendak mencuri barang di kendaaraan yang diparkir di rumah makan di Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang Sabtu (12/11/2022) sekira pukul 04.00 WIB.
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menyatakan pihaknya telah mengamankan dua residivis kambuhan di rumah makan di Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.
“Saat Tim Patroli Polsek Penengahan melintas menghampiri keramaian di rumah makan tersebut, didapati dua tersangka S (43) dan FY (24), warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni dikerumuni warga karena melakukan percobaan pencurian,” karanya.
Tersangka melakukan aksinya dengan memanjat satu unit mobil tronton warna hijau Nopol B 9425 UWX yang sedang parkir di rumah makan tersebut Sabtu (12/11/2022) pukul 04.00 WIB.
Keduanya belum sempat mengambil barang incaran yang ada di dalam mobil, aksi mereka dipergoki warga dan ditegur, bukan mengurungkan niatnya, tersangka justru menodongkan sebilah pisau.
Merasa terancam, warga yang berinisial G meminta tolong kepada sopir kendaraan dan security rumah makan dan tersangka diamankan.
“Kedua tersangja, satu bilah pisau dan satu unit sepeda motor warna biru Nopol A 6844 GV yang digunakan tersangka, kami bawa ke Polsek Penengahan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” tuturnya.(hen/Humas Polres Lamsel)