
Jakarta, wartaalam.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Calon Wakil Wali Kota Bandarlampung Aryodhia Febriansyah (AFS) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018—2020.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AFS, wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Selain Aryodhia, Tessa mengatakan, KPK memanggil dua orang pensiunan sebagai saksi kasus tersebut.
“Atas nama AMY dan WAY,” ujarnya.
AMY diketahui merupakan seorang pensiunan bernama Achmad Yahya, sedangkan WAY merupakan Win Andriansyah.
Pada pekan ini, Rabu (30/4), KPK sempat memanggil Executive Vice President sekaligus Head of Advisory PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) Irman Boyle sebagai saksi kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK pada tanggal 13 Maret 2024 mengumumkan bahwa lembaga antirasuah itu memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan pengadaan lahan proyek JTTS pada tahun anggaran 2018—2020.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT STJ Iskandar Zulkarnaen.
Selain itu, KPK pada 30 April 2025 menyita 65 lahan milik petani agar terdapat kepastian hukum atas status tanah terkait dengan perkara.