Menjadi Tahanan Kota, Anggota DPRD Lampung Selatan Pakai Gelang GPS

0
364
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes, Derry Agung Wijaya saat diwawancarai pada Rabu (30/4/2025).
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes, Derry Agung Wijaya saat diwawancarai pada Rabu (30/4/2025).

Lampung Selatan, wartaalam.com–Anggota Komisi II DPRD Lampung Selatan, Supriyati menjadi tahanan kota.

Ia sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu.

Ada dua tersangka dalam perkara ini.

Selain Supriyati, Ahmad Sahrudin juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pembuat ijazah palsu.

Sebelumnya Supriyati dan Ahmad Sahrudin dilimpahkan Ditkrimsus Polda Lampung kepada Kejari Lampung Selatan, Senin (28/4/2025).

Penyidik Ditkrimsus Polda Lampung juga telah memanggil Supriyati, Rabu (30/4/2025).

Dengan menaiki mobil Mitshubisi Pajero Sport BE 1301 EJ, Supriyati tiba di Polda Lampung sekira pukul 09.00 WIB.
Sekira pukul 11.30 WIB, mobil warna hitam itu meninggalkan Polda Lampung.

Berdasarkan informasi, Supriyati tiba di Kejari Lampung Selatan sekira pukul 14.20 WIB.

Tak banyak bicara, Supriyati langsung masuk ke gedung tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan, Supriyati keluar dari kantor Kejari sekira pukul 19.25 WIB.

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Lampung Selatan, Gunawan Wibisono membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Lampung terkait kasus dugaan ijazah palsu.

“Benar, pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan Polda Lampung karena wilayah hukumnya berada di Lampung Selatan,” ujar Gunawan, Kamis (1/5/2025).

“Dua tersangka tersebut, Supriyati dan Ahmad Sahrudin. Keduanya diduga terlibat dalam penerbitan dan penggunaan ijazah palsu yang dipakai untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPRD,” katanya.

Menurut Gunawan, keduanya mengajukan permohonan tidak ditahan.

Untuk itu, Kejari memutuskan untuk melakukan penahanan kota terhadap Supriyati dan Ahmad Sahrudin.

“Artinya tersangka ini tidak boleh ke luar kota dan dilengkapi alat APE (alat pengawasan elektronik) serta wajib lapor. APE merupakan perangkat yang digunakan untuk memantau pergerakan tahanan secara real-time, biasanya berupa gelang elektronik dengan sistem GPS,” katanya.

Ia mengatakan, di antara tersangka sempat mengalami penurunan kondisi kesehatan saat proses pelimpahan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini