TANGGAMUS, wartaalam.com–Anggota Polsek Wonosobo dan Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus menangkap dua tersangka pengeroyokan yang menyebabkan korban, Firli (23), warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Tanggamus luka berat.
Kedua tersangka yang ditangkap AR (15), warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong dan AL (16), warga Kecamatan Wonosobo. Sementara itu tersangka lainnya, FIN, masih dalam pencarian dan berstatus buron (DPO).
Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan kakak korban, Darmansyah, dan pihaknya segera melakukan penyelidikan dan menangkap dua tersangka.
“Keduanya ditangkap, Minggu, 20 Oktober 2024, pukul 20.00 WIB saat berada di rumah tersangka AR, di Kecamatan BNS,” kata Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, Selasa (22/10/ 2024).
Menurut dia, setelah menangkap tersangka, pihaknya mencari FIN di rumahnya di Pekon Negri Ngarip, namun tersangka tidak ditemukan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam perkara tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat biru, satu potong celana jeans panjang biru, satu helai sweater panjang biru putih, satu potong celana dalam hitam, dan sebatang kayu kopi sekira 60 cm.
Tjasudin mengatakan, pengeroyokan itu terjadi, Sabtu, 19 Oktober 2024, di pinggir Jalan Lintas Barat Pekon Bandar Sukabumi, BNS. Motifnya, diduga bermula sakit hati tersangka AR terhadap Firli.
AR sering dihadang Firli setiap kali pulang sekolah. Pada hari kejadian, Firli melihat AR dan dua rekannya yang sedang berboncengan menggunakan sepeda motor. Firli langsung memanggil AR, yang kemudian berhenti tidak jauh dari lokasi.
Firli memberi isyarat kepada AR untuk menemuinya di jembatan Pekon Bandar Sukabumi. Setelah itu, AR bersama dua rekannya pergi, sementara Firli menuju jembatan dengan diantar seorang temannya, Dion.
Tak lama kemudian, AR dan rekannya menyusul Firli dan terjadilah perkelahian di lokasi tersebut.
Tanpa diduga, dua tersangka, AR dan AL, sudah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam jenis golok. Saat perkelahian berlangsung, Firli menerima sejumlah luka serius akibat sabetan golok.
“Melihat korban tidak berdaya, para tersangka melarikan diri dari lokasi kejadian. Firli segera dilarikan ke Puskesmas Siringbetik, Kecamatan Wonosobo, untuk mendapatkan perawatan medis,” katanya.
Dia mengatakan, setelah penangkapan, AR mengakui golok yang digunakan saat kejadian dibuang di area persawahan Pekon Negri Ngarip.
“Tim Tekab 308 Polsek Wonosobo dan Sat Reskrim Polres Tanggamus telah mencari di lokasi yang disebutkan, namun hingga kini senjata tersebut belum ditemukan,” katanya.
Dia mengatakan, kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian memburu pelaku FIN yang masih buron, serta mencari senjata tajam yang dibuang AR.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana, ancaman 9 tahun penjara. Namun dalam penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” katanya.
Dia menghimbau masyarakat, terutama orang tua memperhatikan pergaulan anak-anak mereka guna mencegah terjadinya kekerasan di masa mendatang.
“Kasus pengeroyokan diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar berhati-hati dan mengedepankan penyelesaian masalah secara damai tanpa melibatkan kekerasan fisik,” katanya. (pon)