TANGGAMUS, wartaalam.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar shabu bersama seorang perempuan di dalam sebuah bunker, di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, kabupaten setempat.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad dalam keterangan resminya menyatakan, kedua tersangka ditangkap Senin, 2 September 2024 sekira pukul 17.30 WIB.
Tersangka utama yang diduga sebagai bandar shabu, ED (49), merupakan residivis dalam kasus yang sama. ED ditangkap bersama seorang perempuan, VE (42), yang diketahui merupakan warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu.
“Penangkapan kedua tersangka merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, dua tersangka lainnya yang diduga berperan sebagai kurir narkoba, AB (35) dan DJ (33), kami tangkap pada hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB,” kata Iwan Ricad, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, Selasa (3/9/ 2024).
Iwan mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari pengakuan AB dan DJ, yang merupakan buruh, warga Pekon Rantau Tijang. Keduanya mengaku barang haram yang mereka bawa didapatkan dari ED.
Informasi itu menjadi dasar Tim Satresnarkoba
menggerebek lokasi yang disebutkan, sebuah bunker yang ternyata menjadi tempat persembunyian ED.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan ED seorang bandar shabu.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 bundel plastik klip yang berisi kristal putih dengan berat brutto 10,28 gram, timbangan digital, sekop plastik, senjata tajam jenis pisau, 2 kotak kecil, 6 bundel plastik klip kosong, dan 3 unit telepon genggam.
Selain itu, dari VE yang saat itu berada di dalam bunker bersama ED, petugas menyita alat hisap shabu atau bong, pipa kaca pirek yang masih terdapat sisa residu, sumbu, plastik klip kecil bekas pakai, 2 korek api gas, 2 pipet plastik, dan 3 unit telepon genggam.
“Berdasarkan keterangan ED kepada penyidik, barang haram tersebut didapatkan dari seorang pengantar yang berasal dari luar Kabupaten Tanggamus, yang saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.
Kasat menyebut, modus operandi yang dilakukan jaringan itu dengan memanfaatkan AB dan DJ sebagai kurir yang melakukan transaksi di sebuah gubuk.
“Apabila ada pembeli, maka AB dan DJ akan mengambil barang tersebut dari ED yang bersembunyi di dalam bunker,” ujarnya.
Terkait keberadaan VE di dalam bunker, AKP Iwan mengungkapkan, VE diduga merupakan kekasih ED.
“Pada hari penangkapan, VE datang ke bunker tersebut diduga untuk melakukan pesta shabu bersama ED,” ujarnya.
Saat ini, tersangka ED dan VE beserta barang bukti telah ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka ED dipersangkakan dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. Sementara VE dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya.
Kasus itu menjadi upaya Polres Tanggamus mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkoba dan mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. (pon)