Lampung Tengah, wartaalam.com – Seorang pria 50 tahun, MR, harus berurusan dengan polisi. Penyebabnya, dia diduga merudapaksa anak tetangganya yang masih berusia 10 tahun.
Jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap MR, setelah korban dirudapaksa untuk kali keempat di Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah, Jumat (22/4/2024).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Rumbia Iptu Khairil Rizal mengatakan, tersangka ditangkap Sabtu, 11 Mei 2024 sekira pukul 14.30 WIB di rumahnya dalam Ops Sikat Krakatau 2024.
Menurut kapolsek, MR terbilang nekat, selain korban tetangganya, bocah di bawah umur tersebut diancam.
“MR berkata kepada korban, akan menggorok lehernya, hanya untuk memuaskan nafsu bejatnya pada anak yang masih berusia 10 tahun,” kata Khairil, saat di konfirmasi, Rabu (15/5/24).
MR merudapaksa korban kali pertama pada Februari 2024, berlokasi di gubuk perladangan yang ada di Kecamatan Bumi Nabung.
Menurutnya, korban yang saat itu diancam MR, terpaksa menurut hingga MR kembali melakukan aksi serupa di bulan berikutnya.
Pada Maret 2024, tersangka nekat merudapaksa korban dua kali dalam sehari, pertama di rumahnya, lalu sore harinya korban dibawa MR ke perkebunan sawit untuk dirudapaksa di sana.
Khairil mengatakan, aksi terakhir MR dilakukan Jumat (22/4/2024) sekira pukul 15.00 WIB.
“Bocah itu kembali dibawa tersangka ke rumahnya untuk dirudapaksa, sebelum dipulangkan,” katanya.
Setelah di rumah, katanya, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada kakak perempuan, lalu diteruskan ke keluarga besarnya.
“Laporan korban pun menyudahi perbuatan bejat MR karena kini dia sudah diamankan di Polsek Rumbia untuk menjalani hukuman pidana,” katanya.
“MR dijerat pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, hukuman penjara paling lama 15 tahun,” katanya. (pon)