Bawa Ganja, Seorang Pria Dibekuk di Lintas Liwa-Krui

0
48

Lampung Barat, wartaalam.com–Polres Lampung Barat membekuk seorang pria, LW yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja dari arah Pesisir Barat menuju Lampung Barat.

Penangkapan itu dilakukan Sat Narkoba Polres Lampung Barat di Lintas Liwa-Krui, Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat, Lampung, Kamis (28/3/2024) sekira pukul 21.15 WIB.

Kasat Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah mengakui penangkapan tersangka tersebut.

“Iya, pelaku kami amankan saat hendak membawa narkotika jenis ganja itu ke Lampung Barat,” ujarnya mewakili Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, Jumat (29/3/2024).

“Saat itu tim mengamankan tersangka di Linntas Liwa-Krui, Pekon Kubu Perahu sekira pukul 21.15 WIB semalam,” katanya.

Jhoni mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat.

“Kami mendapat laporan pukul 16.00 WIB, ada seseorang yang akan membawa narkotika jenis ganja dari Pesisir Barat menuju Lampung Barat,” katanya.

“Anggota langsung melakukan penyelidikan terkait laporan itu,” katanya.

Tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Jhoni langsung ke lokasi untuk penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim mengamankan tersangka LW saat berada di Lintas Liwa–Krui Pekon Kubu Perahu.

Saat digeledah, ditemukan satu buah plastic berwarna ungu yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip bening.

“Di dalam plastik klip bening itu terdapat 24 buah kertas putih yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja,” tuturnya.

“Delapan buah kertas berwarna muda yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja. Lalu tiga kotak kertas papir rokok merk Royo,” katanya.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit Handphone merk Samsung Galaxy A23 silver.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam mendapat sanksi pidana 5-20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 (1).
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini