Aniaya Pacar, Seorang Pemuda di Lampung Timur Ditangkap Polisi

0
32

LAMPUNG TIMUR, wartaalam.com–Seorang pemuda tidak berkutik, saat dijemput dan dibawa ke kantor polisi karena menganiaya pacarnya.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Sukaryadi, Rabu (27/3/2024) mengatakan, tersangka AA (31), warga Kecamatan Labuhan Ratu.

Berdasarkan data kepolisian, tersangka diduga telah menganiaya terhadap DA (25), warga Kecamatan Way Jepara, pacar atau kekasih tersangka.

Penganiayaan yang terjadi 7 Juli 2023, diduga dilakukan tersangka di dalam kendaraan, di kawasan Jalan Raya Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka-luka pada bagian mata, wajah, dan lengannya dan melaporkan ke Mapolsek Labuhan Ratu.

Petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut, melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita beberapa pakaian, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan, terkait tindak pidana tersebut.

Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini