LAMPUNG TIMUR, wartaalam.com—Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur, menangkap dua wanita karena terlibat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Kamis (21/3/2024) mengatakan, tersangka, PT (21) dan AR (36), warga Prabumulih, Sumatera Selatan.
Peristiwa kejahatan yang terjadi awal Februari tahun 2024, diduga saat tersangka menghubungi pengacara dan FH (24) anak seorang mantan kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, melalui smartphone.
Tersangka mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur dan menyampaikan siap membantu meringankan persoalan hukum, yang sedang dijalani KM (mantan kepala Desa Trisinar), dengan syarat mengirimkan sejumlah uang.
FH kemudian mengirimkan uang dengan total Rp 250 juta, dengan cara ditransfer empat kali, melalui rekening bank.
Pengacara KM kemudian melakukan konfirmasi kepada kasat Reskrim Polres Lampung Timur, dan ternyata Iptu Johanes EP Sihombing mengatakan, pihaknya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada keluarga KM.
“Merasa menjadi korban penipuan, FH segera melaporkan dugaan peristiwa tindak pidana tersebut, kepada aparat kepolisian,” katanya.
Petugas Polres Lampung Timur, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga Selasa (19/3) petang, mengidentifikasi sekaligus membekuk kedua tersangka, di wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan, tanpa perlawanan.
Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan empat lembar bukti transfer uang, serta print out percakapan melalui WA, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo 56 KUHPidana dan atau pasal 372 Jo 56 KUH Pidana tentang Penipuan dan atau penggelapan. (pon)