Lampung Tengah, wartaalam.com– Seorang pelajar di Lampung Tengah ancam sebar video asusila karena bertengkar dengan sang pacar.
Tindakan itu dilakukan AZ (15), pelajar asal Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah kepada pacarnya, PT (15).
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y. Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan, kasus tersebut kini ditangani kepolisian dan tersangka sudah diamankan.
“Pelaku memanfaatkan video asusila sang pacar untuk mengancam dan merudapaksa korban semaunya,” kata Budi, Senin (11/3/2024).
Dia mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban diajak berhubungan suami istri untuk kali pertama di rumah tersangka, Desember 2023.
Selepas dari situ, katanya, tersangka terus mengajak lagi namun sempat ditolak.
“Korban pun akhirnya terpaksa menuruti kemauan tersangka karena diancam akan menyebarkan video asusila mereka berdua ke publik,” ujarnya.
Budi Santoso mengatakan, aksi yang pertama karena kemauan keduanya.
Namun yang seterusnya korban dipaksa dan diancam. Kemudian, ia melapor ke Polsek Seputih Mataram.
Atas laporan korban, tersangka diamankan di rumahnya, Sabtu (9/3/2024) sekira pukul 20.30 WIB.
Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui perbuatannya.
Kini, tersangka diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D dan 76 E Jo pasal 81 dan 82 UU RI No: 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No: 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” katanya. (pon)