PRINGSEWU, wartaalam.com—Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota mengamankan seorang tersangka penganiayaan berat, KM (29), warga Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Lampung, Jumat (8/3/2024) sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, tersangka KM diamankan polisi atas dugaan terlibat penganiayaan berat terhadap korban Dingot Maruba (28), warga Desa Tiga Bolon, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Penganiayaan berlangsung di rumah mertua KM, di Jalan Kejaksaan Kelurahan Pringsewu Barat, Rabu (6/3/2024) sekira pukul 10.30 WIB.
Modus operandinya, kata kasat, KM memukuli korban menggunakan potongan kayu kasau hingga luka parah di sejumlah bagian tubuh, di antaranya luka robek di bagian pelipis, luka robek di bagian kepala belakang, dan lebam di bagian punggung dan tangan.
“Akibat luka parah yang dialaminya tersebut, korban hingga saat ini masih dirawat di RSUD Pringsewu,” kata Rohmadi, Sabtu (9/3/2024) siang.
Di hadapan polisi, KM mengaku menganiaya korban karena kesal. Penganiayaan itu juga dilakukan spontan dan tidak direncanakan.
“Menurut tersangka, korban sering membantah ucapan mertuanya saat sedang membahas tunggakan uang koperasi sehingga membuat tersangka emosi lalu memukuli korban,” katanya.
Dia mengatakan, potongan kayu kasau yang digunakan saat melakukan penganiayaan telah ditemukan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara.
KM telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota.
Dirinya dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (pon)