Calo Sertifikat Tanah Tipu Seorang Petani

0
1152

Lampung Tengah, wartawan.com–Seorang petani di Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah ditipu calo sertifikat tanah berkedok program UMKM.

Korban, Jamzani (55). Ia mendapat tawaran sertifikat murah, seharga Rp 1,2 juta per bidang.

Alih-alih mendapat sertipikat murah, petani itu malah menjadi korban penipuan, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Punggur.

“Atas laporan korban, calo sertifikat berkedok program UMKM itu diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polsek Punggur, Jumat, 8 Maret 2024,” kata Kapolsek Punggur AKP Ferryantoni mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, saat di konfirmasi, Sabtu (9/3/2024).

Ferryantoni mengatakan, awalnya tersangka AK (43) mendatangi korban pada tahun 2019.

Pelaku dan korban tetangga di Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah.

Calo itu berniat menarik korban untuk ikut program sertifikat murah, dengan iming-iming pembayaran bisa dicicil sampai dua tahun.

Korban yang tergiur pun langsung setuju tanpa mengetahui kejelasan program tersebut.

“Pelaku berpura-pura melakukan pendataan dengan mencatat identitas korban di buku, lalu pergi,” katanya.

Menurut dia, pada 2021, korban melunasi pembayaran sekaligus menagih sertifikat yang dijanjikan tersangka.

Namun, ujar kapolsek, tersangka hanya umbar janji dengan berkata akan mengantarkan sertifikat ke rumah korban.

Sampai akhirnya, tersangka berkata kepada korban sertifikat tersebut digadaikan kepada orang lain.

Tersangka membuat surat perjanjian palsu yang berbunyi sertifikat korban akan dikembalikan pada 30 September 2023.

“Namun lagi-lagi korban kena tipu bahkan korban mendapati pelaku telah menggadaikan dua sertifikat milik warga lain,” katanya.

Ferryantoni mengatakan, setelah dilaporkan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Punggur menangkap tersangka sekira pukul 15.20 WIB, di rumahnya.

Polisi mengamankan 1 lembar surat perjanjian tanggal 5 Maret 2023, 1 bendel sertifikat atas nama Umi Safangah dengan hak milik No: 02030, 1 bendel sertifikat atas nama Soim dengan hak milik No; 02162, dan kartu peserta taspen atas nama Yuyun Panca Evalia.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan Penggelapan, ancaman hukuman penjara maksimal selama 4 tahun,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini