Terlibat Pencurian Mobil Pikub, Dua Warga Ditangkap

0
1152

PRINGSEWU, wartaalam.com – Dua 9rang asal Kabupaten Lampung Tengah ditangkap polisi karena melakukan pencurian mobil pikub di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Kedua tersangka ML (40) dan NR (41) diringkus polisi di rumah masing-masing, di Desa Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, Rabu (28/2/2024) sekira pukul 04.00 WIB.

Saat penangkapan, tersangka ML mengelabui petugas dan melarikan diri ke areal perkebunan dan akhirnya menabrak batang kayu sehingga satu kakinya patah.

Dari tangan tersangka, polisi juga menyita 1 unit mobil Mitsubishi Colt L300 BE 8266 TY yang sudah diganti dengan nomor plat baru B 2278 KFB.

Mobil itu milik Toni (44) yang hilang dicuri di parkiran rumahnya, Kamis (22/2/2024) sekira pukul 02.00 WIB.

Selain mobil, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan para tersangka untuk pencurian, di antaranya kunci leter Y, besi dan obeng.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan kerja Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu.

“Setelah sepekan melakukan penyelidikan, akhirnya kasus tersebut terungkap dan kedua tersangka kami amankan,” tutur Riyadi, Sabtu (2/3/2024).

Ia mengatakan, masih mendalami kasus tersebut. Ia menduga kedua tersangka merupakan bagian jaringan pencuri kendaraan roda empat yang kerap melakukan aksinya di wilayah Pringsewu.

Menurut dia, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo dan dalam proses penyidikan.

Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini