LAMPUNG TIMUR, wartaalam.com—Sat Res Narkoba dan Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur menangkap dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika.
Kapolres Lampung timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan, Senin (26/2/2024) mengatakan, tersangka DD (51), warga Kecamatan Marga Sekampung.
Berawal informasi dari warga, ada seseorang yang mengedarkan Narkoba.
“Sat Narkoba Polres Lampung Timur langsung melekakukan penyelidikan, hingga menangkap pelaku, Sabtu (24/2/2024) sekira pukul 13.30 WIB di Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur,” ujarnya.
Kapolres mengatakan dari penangkapan itu, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang bukti berupa 5 buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 1.23 gram, 1 bundel plastik klip bening, 1 buah dompet kecil merah maroon dan 1 buah botol plastik bekas permen.
Setelah dilakukan interogasi diakui barang tersebut milik tersangka. Dari penangkapan tersebut polisi melakukan pengembangan kemudian diamankan HF (42) di Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung.
“Dari tangan, kami amankan 3 bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan kristal-kristal putih diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 4.61 gram, 1 bundel plastik klip bening, 1 buah dompet kecil merah coklat dan 1 buah timbangan digital,” ujarnya.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk proses lebih lanjut” ucapnya
Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, katanya.
(pon)