Lampung Tengah, wartaalam.com–Modus COD, komplotan pencuri bawa kabur sepeda motor milik warga di Exit Tol Lampung Tengah.
Kejadian tersebut menimpa Susilo (37), warga Tiyuh Mulyajaya Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat saat melakukan transaksi tukar tambah sepeda motor dengan tersangka JR (33), Jumat (9/2/2024).
Sempat buron sehari, Polsek Terusan Nunyai menggulung tersangka Minggu (11/2/2024) atau dua hari setelah kejadian.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Terusan Nunyai Kompol Tarmuji mengatakan, korban jadi incaran pelaku lewat grup jual beli sepeda motor di media sosial.
Tersangka melihat postingan korban yang hendak menjual atau menukar sepeda motor merk Honda Beat Nopol. B 6013 URK biru miliknya di grup tersebut.
17
“Modus tersangka dengan menawarkan barter atau tukar tambah dengan sepeda motor Revo BE 4419 QJ miliknya, dengan syarat transaksi COD,” kata kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (17/2/2024).
Menurutnya, mereka bernegosiasi melalui messenger dan akhirnya sepakat melakukan COD di Exit Tol Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Lalu, setibanya di lokasi sekira pukul 14.30 WIB, tersangka JR, warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah tersebut mengajak dua temannya, membawa motor yang akan ditukar.
“Dari penyelidikan kami, JR sengaja mengajak teman agar modusnya untuk melarikan sepeda motor korban berjalan dengan lancar,” katanya.
“Pelaku mengajak kedua temannya DM dan RN yang berperan mengambil sepeda motor Revo miliknya saat berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban,” kata Tarmuji.
Menurut dia, setelah bertemu korban, tersangka berpura-pura cek fisik sepeda motor korban, serta melihat kelengkapan surat surat.
Tersangka mulai beraksi dengan modus mencoba sepeda motor milik korban.
Kemudian, tersangka langsung tancap gas, membawa kabur sepeda motor milik korban ke arah Jalan Lintas Timur, Gunung Batin.
Setelah tersangka kabur, kedua rekan tersangka beraksi mengambil sepeda motor revo milik rekannya.
“Kedua rekannya beraksi mendatangi korban dan mengambil sepeda motor Honda Revo milik tersangka yang ditinggalkan dengan alasan sepeda motor tersebut milik saudaranya yang hilang beberapa waktu lalu,” katanya.
Sadar sepeda motor miliknya senilai Rp. 4 juta dibawa lari tersangka, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Terusan Nunyai.
Tarmuji mengatakan, penangkapan tersangka berlangsung dua hari setelah kejadian.
Polisi mendapatkan petunjuk keberadaan tersangka di wilayah Kampung Gunung Agung.
“Pelaku akhirnya kami amankan pukul 00.30 WIB, berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban,” ujarnya.
Kini, tersangka berikut barang bukti telah berada di Polsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut, sementara dua rekannya masih dilakukan pengejaran.
“Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun,” katanya. (pon)