Lampung Tengah, wartaalam.com—Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah meringkus seorang pria SP (28), warga Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, kabupaten setempat, lantaran mencuri sepeda motor inventaris Satpam PTPN 7, Senin (12/2/2024).
Tersangka ditangkap petugas di areal PTPN 7 Bekri namun satu unit sepeda motor yang dicuri sudah tidak ada.
Menurut Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, saat dikonfirmasi, Kamis (15/2/2024), bermula saat tersangka menyatroni Perum Staf PTPN 1 Regional VII, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, milik Satpam, Tulus (42), pada Jumat (9/2/2024) sekira pukul 07.15 WIB.
“Pelaku diduga telah membobol rumah Satpam PTPN 7, menggasak 1 unit sepeda motor inventaris merk Honda CRF BE 2317 ACQ,” katanya.
Pelaku masuk dengan memecahkan kaca jendela perumahan. Kemudian, menggasak satu unit sepeda motor inventaris senilai Rp 20 juta.
“Saat itu korban sedang keluar rumah, ketika sadar rumahnya kebobolan, korban melaporkan ke Polsek Gunung Sugih,” ujarnya.
Dari penyelidikan, kata kapolsek, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih mendapat informasi pelaku berada di sekitar area perusahaan.
“Dari hasil penyelidikan petugas, ternyata tersangka juga merupakan Satpam yang bekerja di PTPN VII Bekri tersebut,” katanya.
Lalu pada pukul 15.00 WIB, Kanit Reskrim Bripka Ali Imron dan anggotanya mengamankan tersangka.
“Pelaku diamankan juga dibantu kerja sama pihak keamanan PTPN VII Bekri,” ujarnya.
Pelaku kini telah diamankan di Polsek Gunung Sugih, sementara Polisi masih mencari barang bukti hasil curian pelaku.
“SP dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman penjara paling lama 7 tahun,” katanya. (pon)