LAMPUNG TIMUR, wartaalam.com–Petugas Polsek Raman Utara, Lampung Timur, bergerak cepat dan meringkus seorang warga yang diduga terlibat pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Raman Utara Iptu Sunaryo, Minggu (11/2/2024) mengatakan, tersangka EM (42), warga Kecamatan Raman Utara.
Tersangka harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga mencabuli F (11), seorang pelajar sekolah dasar, warga Kecamatan Raman Utara, Kamis (8/2/2024).
Peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka dengan cara masuk ke rumah dan memeluk korban saat sedang tidur di ruang tv, kemudian dipaksa melakukan hubungan badan.
Petugas Polsek Raman Utara yang menerima laporan terkait adanya peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan dan akhirnya mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka tanpa perlawanan.
“Tersangka ditangkap petugas Polsek Raman Utara, saat berada di tempat kerjanya, tanpa perlawanan,” ujarnya.
Selain tersangka, petugas juga turut mengamankan sprei dan pakaian korban, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
Pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak UU No: 17 tahun 2016 tentang penerapan perpu No: 1 tahun 2016, pasal 81 UU No: 17 tahun 2016.
(pon)