Lampung Tengah, wartaalam.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung meringkus DPO tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengintai korbannya dengan cara bersembunyi di semak belukar, Kamis (8/2/2024).
Ditangkapnya tersangka IR (25), warga Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah tersebut, setelah sebelumnya petugas meringkus dus rekannya, IN dan AN, Jumat (1/9/2023).
Dari hasil pengembangan IN dan AN, dalam menjalankan aksinya merampas sepeda motor seorang siswi SMP di JL. Sembilan, dekat kandang ayam Dusun IV Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Rabu (9/8/2023), bukan saja mereka berdua melainkan ada IR, kata Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit saat di konfirmasi, Sabtu (10/2/2024).
“Modus ketiga tersangka, satu orang membuntuti korban naik motor, dan dua tersangka lain muncul dari semak-semak untuk menghadang dan merampas motor korban secara paksa,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan, aksi curas itu terjadi awal Agustus 2023.
Saat pulang sekolah, kedua siswi SMP itu tak sadar dibuntuti seorang tersangka.
Setibanya di TKP, dua tersangka muncul secara tiba-tiba dari semak-semak dekat kandang ayam. Kemudian, disusul satu tersangka lain dari belakang yang memepet sepeda motor korban.
“Motor merk Honda Beat magenta hitam Nopol BE 2016 HL milik korban dirampas secara paksa para tersangka dan dibawa kabur ke arah Jl. Dua Belas,” katanya.
Menurut Kompol Edi Qorinas, pada saat Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar menangkap IN dan AN, tersangka IR lolos dari sergapan petugas.
“Terakhir, kami mendapatkan informasi dari warga, IR terpantau ada di rumahnya. Saat itu juga kami bergerak memburu IR,” kata Edi Qorinas.
Tersangka, kata dia, diringkus IR di rumahnya tanpa perlawanan.
Petugas menduga kawanan itu telah berulang kali melakuka pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar.
“Saat ini tersangka dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 365 KHUPidana, ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. (pon)