Polres Tanggamus Tangkap Empat Tersangka Narkoba

0
1714

TANGGAMUS, wartaalam.com–Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap empat orang di Dusun Bandongan, Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang atas dugaan peredaran Narkotika jenis shabu.

Keempat tersangka, AP alias Grindil (38), WE (48), FB (31), warga Pekon Talang Padang dan S alias Cepi (42), warga Pekon Talang Raman, Talang Padang.

Dari penangkapan tersebut terungkap, Grindil diduga pengedar shabu kepada tiga tersangka lainnya dan menggunakan shabu secara bersama-sama.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad mengatakan, keempat tersangka ditangkap Selasa, 30 Januari 2024, sekira pukul 03.30 WIB di wilayah Talang Padang.

“Keempatnya ditangkap tanpa perlawanan di empat TKP berbeda, termasuk dalam pengembangan kasus,” kata Iwan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Rabu (31/1/2024).

Iwan Ricad mengatakan, penangkapan bermula pihaknya mendapatkan informasi masyarakat di sebuah rumah di Pekon Talang Padang sering digunakan transaksi Narkoba.

Penangkapan perdana dimulai dari tersangka WA dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 buah plastik klip sisa pakai dan 1 buah alat hisap sabu/bong.

Pengakuan tersangka WA, sebelumnya telah mendapat shabu-shabu dari tersangka Grindil seharga Rp 350 ribu dan shabu tersebut digunakan bersama tersangka FB.

Atas pengakuan itu, pihaknya memburu tersangka FB dan ia mengakui menggunakan shabu bersama tersangka lain di rumah WA.

Saat penggeledahan di rumah FB turut diamankan barang bukti berupa plastik klip bekas pakai, pipa kaca/pirek bekas pakai, 2 pipet, alat hisap sabu/bong dan handphone.

Tak berhenti di sana, petugas melanjutkan pengembangan sehingga berhasil ditangkap diduga pengedar shabu bernama AP alias Grindil sedang bersama S alias Cepi.

“Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AP dan S berupa plastik klip berisi shabu dengan berat bruto 3.72 gram, 2 bundel plastik klip, plastik klip kosong, 2 pipet, uang Rp500 ribu dan 2 unit handphone serta 2 KTP dan plastik klip berisi shabu di dalam dompet kecil,” katanya.

Kasat mengungkapkan, dugaan sementara peran masing-masing pelaku di antaraya dua pembeli dan pengedar dan pihaknya terus melakukan pengembangan kasus tersebut.

“Kami terus melakukan pengembangan terhadap penyedia shabu atas nama A namun diduga pelaku tidak berada di kediaman, sehingga terus dilakukan pengejaran,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat pasal 112, 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009.
Ancaman maksimal 20 tahun penjara, katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini