Sepasang Remaja, Tertangkap Sedang “Ngamar”

0
517

LAMPUNG TIMUR, wartaalam.com–Polsek Batanghari, Polres Lampung Timur, Polda Lampung mengamankan seorang remaja, yang diduga terlibat pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Batanghari AKP Erson, Sabtu (20/1/2024) mengatakan, tersangka AS (21) warga Kecamatan Batanghari.

Peristiwa pencabulan tersebut, diduga menimpa AD (12) seorang siswa SMP, yang merupakan warga Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.

Dugaan pencabulan terjadi di kamar rumah korban, awal Januari 2024 dan sempat diketahui kakak korban, yang selanjutnya melaporkannya kepada orang tua dan pihak kepolisian.

Tindak pidana pencabulan tersebut, dilakukan tersangka, saat orang tua korban, sedang tidak berada di rumah.

Pihak Polsek Batanghari, yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan dan mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan.

“Dari keterangan tersangka, diduga pencabulan terhadap korban, yang diakui sebagai pacarnya ini, sudah dilakukan dua kali,” katanya.

Selain tersangka, petugas Polsek Batanghari turut mengamankan beberapa pakaian milik korban, sebagai barang bukti.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Jo pasal 82 ayat 1 UU RI No: 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU No: 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini