PRINGSEWU, wartaalam.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Pringsewu pada 2024 telah merancang 11 peraturan daerah, terdiri dari 5 prakarsa eksekutif dan 6 prakarsa legislatif yang telah mulai dibahas sejak 16 November 2023.
Pokok–pokok pikiran tersebut akan disampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan masukan dalam rangka penyusunan RKPD mendatang, kata Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi, saat menyampaikan amanat tertulis Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, pada upacara bulanan di lapangan pemkab setempat, Rabu (17/1/2024).
Dia berpesan, seluruh perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti dan melaksanakan pembahasan sesuai agenda yang telah ditetapkan Bapemperda tersebut, berdasarkan kesepakatan bersama dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2024, guna segera disahkan sebagai peraturan daerah.
“Dalam rangka memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi payung hukum bagi kegiatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. (ade)