Polsek Talangpadang Tangkap Seorang Tersangka Pembobol Toko

0
35

TANGGAMUS, wartaalam.com–Polsek Talangpadang Polres Tanggamus mengungkap pembobolan Toko Jhon Yakub di Pekon Sukarame, Kecamatan Talangpadang, Jumat (27/10/ 2023). Tersangka RF (30), seorang karyawan.

Tersangka RF bersama seorang tersangka lainnya yang masih buron memiliki pengetahuan mendalam tentang toko korban sehingga dengan mudah menggondol barang berharga, termasuk uang tunai Rp12 juta dan berbagai jenis rokok.

Korban, John Hartono heran tokonya sudah empat kali menjadi target pencurian. Meski wajah pelaku tertutup dalam rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi RF melalui upaya penyelidikan yang intensif.

Kapolsek Talangpadang AKP Bambang Sugiono mengatakan, tersangka RF ditangkap saat berada di Bekasi Jawa Barat dengan barang bukti yang diamankan berupa handphone Samsung yang hilang dari toko korban.

Selain menangkap RF, pihaknya juga mengidentifikasi pelaku lain, WA merupakan rekan kerja RF yang saat ini masih dilakukan pencarian sebab kabur dari wilayah Talangpadang dan ditetapkan DPO.

“Untuk tersangka RF, ditangkap saat berada di Bekasi, Jawa Barat,” kata AKP Bambang Sugiono, mewakili Kapolres Tangggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Kamis (4/1/2024).

Bambang mengatakan, kronologi kejadian pada 27 Oktober 2023 sekira pukul 00.30 WIB, dua pelaku diduga masuk ke toko milik korban melalui atap.

Mereka menggasak uang, rokok, handphone samsung dan kamera Sony.

Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp 17 juta sehingga melapor ke Polsek Talangpadang, katanya.

Dia mengatakan, awalnya para tersangka merasa tidak dikenali, sehingga kedua pelaku tetap bekerja di toko tersebut, namun korban merasa aneh, ketiga hendak mengambil rekaman video CCTV ternyata dekoder CCTV juga hilang beruntung korban sempat mengcapture rekaman pelaku yang masuk ke toko melalui handphonenya.

“Berdasarkan kecurigaan itu, dan foto pelaku yang masuk ke toko dan Tim berusaha melakukan penangkapan. Namun saat itu kedua pelaku sadar sedang dicari sehingga mereka terlebih dahulu kabur,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa kotak handphone Samsung type A71 warna hitam disita dari korban pelaku RF.

“Untuk uang tunai telah habis dipakai tersangka dan barang-barang juga telah habis dijual para pelaku,” ujarnya.

Saat ini, tersangka RF dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talangpadang. Terhadapnya dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana. Ancaman hukuman 9 tahun penjara, katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini