Tersangka Pencuri Sepeda Motor di Kontrakan Diringkus Petugas Polsek Lambu Kibang

0
41

Tulangbawang Barat, wartaalam.com–Polsek Lambu Kibang Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dikontrakan milik Nuryati di Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat, Selasa (2/1/2024).

Tersangka berinisial ES (25) berdomisili di Dusun Marga Kaca Pemanggilan, Desa Pemanggilan Kecamatan Natar, kabupaten Lampung Selatan.

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Amaluddin mengatakan, kronologis kejadian, Kamis (28/12/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

Pencurian dengan pemberatan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty hitam dan uang tunai Rp 1 juta, di kontrakan milik Nuryati, di Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Menurut Amaluddin, Kamis (28/12/2023), sekira pukul 16.00 Wib, Zizka Rafika Meda menghubungi Saras Anjeli (korban) memberitahukan pintu kontrakannya terbuka.

Kemudian korban meminta Zizka Rafika Meda menjemput korban yang sedang di rumah neneknya, kemudian sesampainya di kontrakan, korban masuk bersama Zizka Rafika Meda mengecek barang-barang yang ada di dalam dan ternyata satu unit sepeda motor Mio Sporty hitam dan uang tunai Rp 1 juta miliknya sudah tidak ada dan baju, tas, sendal korban sudah dirusak tersangka dengan cara disobek dan pintu kontrakan dibuka paksa.

Kemudian korban memberitahukan kejadian tersebut kepada pemilik kontrakan dan melaporkan ke Pihak Kepolisian Polsek Lambu Kibang.

Akibat Kejadian tersebut korban atas nama Saras Anjeli mengalami kerugian sekira Rp 5 juta.

Sementara itu, kronologis penangkapan pelaku, setelah dilakukan penyelidikan Tim Tekab 308 Polsek Lambu Kibang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Talsi mendapat informasi, tersangka sedang berada di rumah di Dusun Marga Kaca, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Pada Selasa (2/1/ 2024) sekira pukul 22.00 WIB, Tim langsung melakukan penangkapan tersangka dan setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut.

Kini tersangka dan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio tanpa nopol sudah diamankan di Mako Polsek Lambu kibang guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, bersangkutan diancam dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini