Lampung Tengah, wartaalam.com – Anggota Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah menangkap ST (40) lantaran membawa kabur motor milik Ira Gustina (29), bidan di wilayah setempat, Rabu (13/12/2023).
Korban lapor polisi dan pelaku ditangkap jajaran Polsek Way Pengubuan, Rabu (27/12/2023).
Kapolsek Way Pengubuan Iptu Andi Meiriza Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, modus tersangka meminjam motor untuk mengambil uang kepada adik korban.
“Niat pelaku aslinya menipu korban dan membawa kabur motor tersebut,” ujar kapolsek saat dikonfirmasi, Jumat (29/12/2023).
Andi mengatakan, berawal saat tersangka mendatangi adik korban, Robi Arisandiwo (22) yang bekerja di Ruko Bakso Begal Kecamatan Way Pengubuan, sekira pukul 11.00 WIB.
“Pelaku awalnya basa basi menanyakan keberadaan korban dan sok akrab dengan kerabatnya,” ujar kapolsek.
Namun tersangka tak menemui korban dan hanya berbincang dengan Robi saja di ruko tanpa membeli bakso.
Setelah berbincang panjang lebar, pelaku berkata kepada Robi hendak meminjam motor korban.
Alasannya, untuk mengambil uang di ATM. Padahal, didekat tersangka berada di samping ruko bakso adik korban ada BRILink.
“Namun tanpa curiga, Robi memberikan motor Honda Beat biru hitam plat BE 2884 IF milik korban berikut STNK,” kata Andi.
Robi panik saat pelaku tak kunjung kembali mengembalikan motor kakaknya.
Setelah dipastikan motornya dibawa kabur, tersangka dilaporkan ke Polsek Way Pengubuan.
Berbekal laporan korban, polisi menangkap tersangka, Rabu (27/12/2023).
“Sekira jam 2 siang, pelaku diamankan saat berada di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan,” katanya.
Dari tangan tersangka, polisi hanya mengamankan barang bukti 1 buah STNK motor korban saja.
Polisi kini sedang mencari motor korban dan melakukan pengembangan kasus.
“Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana perkara penipuan atau penggelapan, hukuman penjara maksimal 4 tahun,” katanya. (pon)