LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Masyarakat tergabung dalam Koalisi Lampung Timur Menggugat (KLTM), meminta lembaga legislatif melaksanakan proses pemberhentian Dawam Rahardjo dari jabatannya sebagai bupati Lampung Timur. Alasannya, selama menjabat bupati yang biasa dengan blangkon itu selalu mengangkangi undang undang dan peraturan bahkan aturan yang dibuat dan disepakatinnya.
Menurut penggagas KLTM, Mukaram Sanjaya kepada awak media usai menyerahkan surat pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur, Kamis ( 21/12/2023) siang,
sejak dipimpin Dawam/ Azwar Hadi, kabupaten berjuluk Bumei Tuwah Bepadan itu selalu dalam kondisi tidak baik-baik saja, terlebih pada realisasi keuangan daerah.
“Sejak Dawam dan Azwar memimpin Lampung Timur, kondisi keuangan daerah semakin terpuruk, kebijakan yang diambil tanpa peduli dengan masyarakat, sedangkan pemerintahan ini ada karena dan untuk masyarakat, tapi faktanya, hampir semua kebijakan menyalahi aturan dan wewenang karena itu, melalui surat ini, kami meminta pada wakil rakyat melaksanakan tugasnya sebagai lembaga legislatif, di antaranya memakzulkan Dawam dari jabatannya. Apa yang kami sampaikan ini tentu berbagai pertimbangan dan berbagai dasar, di antaranya, pelanggaran terhadap Undang Undang Dasar 1945, jadi sudah sepatutnya Dewan sebagai wakil rakyat, untuk melakukan apa yang diinginkan tuannya,” kata dia.
Menurut Mukaram, kepala dan wakil kepala daerah wajib memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, taat pada seluruh ketentuan peraturan perundang undangan.
mengembangkan kehidupan demokrasi menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
“Bicara jujur, selama ini kita bisa lihat dengan kasat mata, tidak ada lagi itu kebaikan, pengelolaan keuangan amburadul, realisasi anggaran tidak terlaksana sebagaimana mestinya, itu sangat nampak sejak tahun anggaran 2021 hingga saat ini semakin amburadul. Itulah yang mendorong kami membuatkan laporan pengaduan, baik pada Kejaksaan Negeri bahkan pada Kepolisian Resort Lampung Timur,” ujarnya.
Diketahui, KLTM dalam dua pekan aktif melakukan aksi dan berorasi di depan Kantor Pemkab Lampung Timur.
di depan Polres dan Kejaksaan Negeri Sukadana.
“Kemarin (Rabu) kami aksi di depan Polres, meminta Polres segera menindaklanjuti laporan kami, dan hari ini kami juga melakukan aksi mendukung para penegak hukum untuk tidak ragu dalam melaksanakan tugas pada pelaku tindak pidana korupsi,” katanya. (fir)