Ricuh Demo di DPRD, Polres Lampung Utara Selesaikan Melalui Restorative Justice

0
248

Lampung Utara, wartaalam.com – Polres Lampung Utara memfasilitasi penyelesaian dugaan tindak pidana penganiayaan melalui Restorative Justice (RJ), di Mapolres setempat, Senin (18/12/2023).

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna menjelaskan, dengan telah terjadinya peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan, Senin tanggal 25 September 2023 sekira pukul 13.10 WIB di Kantor DPRD Lampung Utara, saat itu diduga Faisal melakukan penganiayaan dengan cara memukul Ridho, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kotabumi pada saat melakukan aksi damai di Kantor DPRD Lampung Utara, kemudian atas kejadian tersebut Ridho melaporkannya ke Polres Lampung Utara.

“Setelah dilakukan musyawarah antara kedua belah pihak dan sepakat menyelesikan permasalahan secara kekeluargaan atau berdamai. Kemudian kami lakukan Restorative Justice”, katanya.

RJ, penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan cara kedua belah pihak berdamai, katanya.

Adapun isi kesepakatan berdamai dari kedua belah pihak antara lain. Kedua belah pihak menyadari permasalahan yang terjadi adalah ketidaksengajaan dan kesalah pahaman.

Faisal meminta maaf kepada Ridho dan dicantumkan dalam surat pernyataan. Ridho memaafkan dan memaklumi kesalahan Faisal.

Kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan menyatakan tidak akan menyimpan rasa dendam dikemudian hari.

Ridho menyatakan bersedia mencabut laporan dan tidak ingin meneruskan proses hukum atas laporan yang telah disampaikan ke Polres Lampung Utara karena semua permasalahan sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Kedua belah Pihak menyatakan sanggup bertangung jawab apabila dikemudian hari ada pihak lain yang keberatan dengan perdamaian ini.

Kedua belah pihak sepakat perdamaian ini dilakukan atas kemauan dan keinginan kedua belah pihak tanpa ada pengaruh dan tekanan dari pihak manapun dan tidak memberikan imbalan baik berupa uang maupun barang kepada Kepolisian Polres Lampung Utara. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini