PRINGSEWU, wartaalam.com – Belum sebulan bebas dari lembaga pemasyarakatan karena terjerat kasus pencurian, ETZ (20), warga Kelurahan Pajaresuk kembali ditangkap polisi karena mencuri alat pengatur suara atau biasa disebut mixer beserta kabel terminal di Masjid Nurul Anwar, Pekon Tanjung Anom, Ambarawa Pringsewu, Lampung.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, pencurian terjadi pada 1 Desember 2023 sekira pukul 02.00 WIB namun baru diketahui pengurus masjid sekira pukul 04.15 WIB, saat akan mengumandangkan azan Subuh.
Mengetahui alat pengatur suara seharga Rp 2,6 juta hilang, pengurus masjid mencoba melakukan pencarian namun tidak membuahkan hasil dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Kapolsek Pringsewu Kota dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/12/2023)
Adanya laporan itu, kata dia, Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota di bawah pimpinan Panit Reskrim Ipda Defri langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku pencurian teridentifikasi dan ditangkap.
Menurut dia, pencuri mixer itu ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kasus itu dilaporkan.
“Tersangka pencurian ETZ ditangkap di rumahnya pada Selasa (5/12) sore sekira pukul 18.00 WIB. Saat diringkus polisi, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatanya,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan, pihak kepolisian juga menemukan mixer dan kabel terminal yang sempat dijual tersangka. Barang tersebut saat ini sudah dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya.
Tersangka ETZ yang sudah menyandang status residivis tidak jera dan nekat kembali melakukan aksi kejahatan karena keinginan bersenang-senang.
“Barang hasil mencuri oleh tersangka dijual seharga Rp 500 ribu dan uangnya sudah habis dipakai untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya.
Menurut kapolsek, tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Pringsewu Kota, atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (pon)