TANGGAMUS, WARTAALAM.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan dua tersangka di Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Selasa (28/11/2023).
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Iwan Ricard mengatakan, kedua tersangka merupakan warga Pekon Gisting Atas ditangkap atas dasar laporan masyarakat.
Tersangka pertama SS (40) seorang wiraswasta, ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang ada pesta narkotika di rumahnya.
“Kedua tersangka ditangkap sekira pukul 19.30 WIB,” kata Iwan Ricard mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Rabu (29/11/2023).
Menurut Iwan Ricard, Tim Opsnal Narkoba Polres Tanggamus menemukan sejumlah barang bukti, termasuk pipa kaca bekas pakai, alat hisap sabu, dan handphone.
Dari interogasi SS, tim mengembangkan kasus itu dan menangkap tersangka kedua yang diduga pengedar AW alias Ucok (27), juga seorang wiraswasta.
“Penangkapan AW dilakukan pada hari yang sama, sekira pukul 19.45 WIB, di rumahnya di Pekon Gisting Atas,” ujarnya.
Menurut kasat, dalam penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0.07 gram, serta satu unit handphone.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Tanggamus untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkotika di wilayah Tanggamus. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya. (pon)