Sat Narkoba Polres Lampung Utara Tangkap Seorang Residivis Pengedar Sabu-sabu

0
182

LAMPUNG UTARA, WARTAALAM.COM – Sat Narkoba Polres Lampung Utara meringkus seorang tersangka diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu ketika hendak transaksi di rumahnya, Rabu (22/11/2023), sekira pukul19.30 WIB.

Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti lima paket sabu-sabu seberat 4, 62 gram yang kini kasusnya masih dalam pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka SI alias Yadi (36), warga Kelurahan Tajung Aman, Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Waluyo mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, Kamis (23/11/2023), penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, tersangka kerap menjajakan narkoba jenis sabu-sabu di daerah tempat tinggalnya.

“Alhamdulilah saat dilakukan penggerebekan pihaknya mengamankan barang bukti lima paket sabu siap edar yang disimpan di rumah tersangka,” ujarnya.

Menurut dia karena kedapatan barang bukti, tersangka langsung digelandang ke kantor Sat Narkoba Polres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka mengakui telah lama menjajakan sabu-sabu dan hal itu dilakukan lataran tak memiliki uang maupun pekerjaan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui barang bukti tersebut dipasok dari luar daerah Lampung Utara dan rencananya sabu miliknya tersebut hendak diedarkan.

“Tersangka telah lama menjadi target operasi (TO) dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan dia seorang residivis tahun 2019,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini