Bandarlampung, Wartaalam.com – Ditreskrimum Polda Lampung mengamankan tersangka pencurian dan pemberatan yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) mobil pikub di kawasan Bandarlampung.
Tersangka AY als Dika (26), beralamat di Jl. Lintas Sumatera, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran saat bersama AA diamankan Subdit III Jatanras Polda Lampung, saat berada di Hotel Modjopahit di Beranti Raya Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung selatan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi mengatakan kronologis kejadian pencurian, Kamis (3/11/2022) sekira pukul 16.30 WIB, di Jl.Griya Kencana Blok E Kota Bandarlampung, telah terjadi tindak pidana curanmor R4, satu unit kendaraan merk Mitsubishi L300 pikub dengan Nopol. 9470 YB. An Yesi Wulandari yang diduga dicuri pelaku dengan cara merusak kunci kendaraan sewaktu diparkir di depan rumah saat korban sedang berada di dalam rumah.
“Pelaku AY sudah melaksanakan aksinya sudah lima kali dengan lokasi berbeda di wilayah Lampung dengan sasaran mobil bak terbuka atau pikub.
Pada saat dilakukan penangkapan korban sedang menggunakan sabu-sabu bersama AA di penginapan tersebut,” ujar Umi, Kamis (16/11/2023)
Saat ingin ditangkap tersangka melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas sehingga petugas melakukan penindakan tegas terukur terhadap pelaku
Adapun barang bukti yang berhasil diamakan yakni 2 unit kendaraan merk Suzuki Ertiga nopol BE 1748 DK, 1 buah pisau, 1 clip sabu-sabu seberat 1,7 gram dan 1 alat hisap sabu-sabu, 3 Unit handphone.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.
(pon)