Curi Ratusan Nenas, Pedagang Buah Asal Lampung Selatan Ditangkap Polsek Pringsewu Kota

0
97

PRINGSEWU, WARTAALAM.COM – Aparat Kepolisian Polsek Pringsewu Kota menangkap, IM (38) asal Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan karena mencuri ratusan nenas dari toko buah di Pringsewu.

Tersangka IM yang berprofesi pedagang buah diringkus polisi saat beraktifitas di toko buah miliknya, di wilayah Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, Senin (13/11/2023) sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, peritiwa pencurian itu Kamis (21/9/2023) sekira pukul 10.30 WIB di toko buah “Dewa Nanas” yang berlokasi di area Pasar Pagi Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu.

Modusnya, saat korban, Beni Setiawan (22), sedang tidak berada di toko, tersangka bersama dua karyawannya datang ke toko buah korban untuk mengambil pesanan nenas sekira 500 buah namun tanpa seizin korban, IM mengambil 1.125 nenas yang kemudian diangkut dengan menggunakan mobil pikub dan membawa ke toko buah miliknya.

Menurut Rohmadi, antara tersangka dan korban sebelumnya sudah saling kenal dan terlibat jual beli buah nenas.

“Akibat peristiwa pencurian itu korban merugi hingga Rp. 7 juta dan melaporkan ke polisi,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota melalui release humasnya, Rabu (15/11/2023).

Rohmadi mengatakan, ratusan buah nenas hasil curian tersebut telah habis dijual dan uangnya telah dihabiskan untuk membayar gaji karyawannya.

Motif tersangka nekat melakukan pencurian tersebut karena kesal dengan korban yang tidak menyetorkan kekurangan order pembelian buah nenas miliknya.

Atas perbuatanya itu, kata Rohmadi, tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Tersangka terancam hukuman kurungan 7 tahun penjara,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini