TULANGBAWANG BARAT, WARTAALAM.COM – Seorang pemuda yang menjadi bandar narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung.
Pemuda asal Tiyuh Cahyou Randu Kecamatan, Pagar Dewa, Kabupaten Tulangbawang Barat tersebut, DD (33).
“Hari ini Kamis (09/11/2023), sekira pukul 08.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang menjadi bandar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat berada di rumahnya di Tiyuh Cahyou Randu Kecamatan Pagar Dewa,” kata Kasatres Narkoba, Iptu Yopi Hariyadi mewakili Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, Kamis (9/11/2023).’
“Adapun barang bukti (BB) yang disita petugas kami yakni berupa 1 bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi 4 bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi 3 bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik klip kosong, 1 bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi 1 bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 buah botol plastik bekas kemasan permen merk Happydent White; 1 unit handphone android merk VIVO Y12 hitam, 1 buah tutup botol yang terpasang 2 buah selang pipet bengkok dan 6 buah selang pipet bengkok.
Menurut Iptu Yopi, penangkapan terhadap pemuda yang menjadi bandar narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Pagar Dewa.
Informasi yang didapat, sebuah rumah di Kampung Cahyo Randu sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan. Hasilnya dari dalam rumah ditangkap seorang pemuda sekaligus pemilik rumah dan disita BB berupa narkotika beriku alat pakai sabu,” Yopi.
Kasatres Narkoba mengatakan, tersangka merupakan residivis narkoba yang baru keluar 1 tahun lalu setelah menjalani vonisnya 8 tahun 3 bulan, pemuda yang jadi bandar narkotika saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang Barat, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” katanya. (pon)