BANDAR LAMPUNG, WARTAALAM.COM – Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polresta Bandarlampung dan Polsek Sukarame merespon cepat dengan melakukan penyelidikan terhadap tersangka pengeroyok pelajar di Way Halim. Saat ini sudah diperiksa lima saksi dimintai keterangan dan mengamankan barang bukti berupa 4 batang besi ukuran 1,5 meter, 1 batang bambu, pecahan tameng sepeda motor vario merah hitam, 1 unit R2 Honda vario merah tanpa plat.
Hasil olah tempat kejadian perkara dan hasil penyelidikan Tim Tekab 308 Presisi polda Lampung, Polresta Bandarlampung dan Polsek Sukarame melakukan upaya paksa penangkapan dua orang diduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yaitu JDA (16) dan RA (16).
Pasal yang dipersangkakan terhadap terduga pelaku yaitu Pasal 80 (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke (1) dengan kurungan penjara selama 15 tahun dan 7 tahun.
Selanjutnya Ditreskrimum Polda Lampung, akan terus melakukan pengembangan untuk mencari terduga pelaku lainnya.
Sebelumnya, telah terjadi tindak pidana kekerasan, yang mengakibatkan korban an.Raihan Pahlevi Darma (16), luka- luka dan meninggal dunia di depan Toko Cat, di Jalan Ki Maja, Kelurahan Perumnas Way Halim Bandarlampung, Minggu (5/11/2023)
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, peristiwa tindak pidana kekerasan terhadap Raihan Pahlevi Darma, berawal dari rencana antara kubu korban dan kubu pelaku untuk balapan liar yang difasilitasi Adam melalui akun medsos instagram.
“Setelah terjadi kesepakatan untuk bertanding kedua kubu (korban dan pelaku) bertemu di lokasi balapan liar di Jalan Sultan Agung, depan Transmart, sekira pukul 00.00 WIB dan direncanakan balapan dua race dengan jarak 201 meter dan mulai balapan sekira pukul 01.00 WIB, ujarnya.
Setelah race pertama diselesaikan, kubu pelaku dinyatakan menang. Dan disaat bersamaan, tiba Tim Patroli Polsek Sukarame.
Melihat polisi tiba, kedua kubu langsung membubarkan diri dan bersembunyi di seputaran PKOR.
Setelah 15 menit kemudian kedua kubu melalui medsos IG sepakat bertanding lagi untuk race kedua.
Race kedua dimulai sekira jam 02.00 dan dimenangkan kembali kubu pelaku dengan joki balap, Kiying (M Krisna Aprilyansa).
Tidak terima timnya kalah, kubu korban menuduh tim balap tersangka telah memodifikasi mesin motor, perjanjian sebelumnya motor yang digunakan spek standard.
Seorang dari kubu korban mengeluarkan senjata tajam berupa celurit. Melihat ada yang mengeluarkan senjata tajam, kubu tersangka berlarian meninggalkan lokasi balapan menuju Jalan Ki Maja Way Halim.
Korban dan beberapa rekannya berinisiatif mencari tim lawan dan menemukan kubu tersangka berkumpul di seputaran Chandra Supermarket Jl. Ki Maja.
Merasa kalah jumlah, korban mengajak teman temannya menyerbu kembali namun kubu pelaku telah mempersiapkan diri dengan pipa besi yang biasa digunakan mendirikan tenda angkringan.
Melihat kubu korban dan rombongan datang,
kubu tersangka melemparkan pipa besi ke tengah jalan sehingga korban oleng dan terjatuh dari Motor.
Melihat korban terjatuh, kubu tersangka langsung menyerbu dan menganiaya korban.
Setelah korban tak sadarkan diri, para tersangka meninggalkan TKP.
Tidak lama kemudian datang petugas polisi dan membawa Raihan ke Rumah Sakit Imanuel untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, berselang 5 jam korban dinyatakan meninggal dunia.
“Ketika petugas polisi datang, langsung membawa korban Raihan ke Rumah Sakit Imanuel, namun nyawanya tidak tertolong,” kata Umi.
“Saya menghimbau orang tua lebih mengawasi kegiatan putra putrinya, terutama apabila bepergian di malam hari.
Hindari keluar malam yang tidak penting, manfaatkan waktu malam dengan istirahat dan berkumpul bersama keluarga,” tutur Umi. (pon)