Kapolda Lampung Kawal Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Narkotika ke Kejaksaan

0
264

BANDAR LAMPUNG, WARTAALAM.COM – Orang nomor satu di kepolisian Daerah Lampung Irjen Pol Helmy Santika, mengawal pelimpahan tersangka dan barang bukti Narkotika jaringan internasional Fredy Pratama ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (26/10/2023)

Dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti didampingi PJU Polda Lampung dan diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto dan Pejabat Kejaksaan Tinggi Lampung.

Kepolda Lampung, mengatakan akan mengawal kasus narkotika jaringan internasional Fredy Pratama yang sudah menjadi perhatian semua.

“Sebelumnya kami bersama forkopimda ikut pemusnahan barang bukti narkotika sekira ratusan kilogram oleh Ditnarkoba Polda Lampung,” katanya.

Menurut dia, di Kejaksaan Tinggi Lampung, ada pelimpahan tersangka dua orang, Ahmad Affandi barang bukti, 3 kartu ATM BCA, 4 unit handphone, 1 unit R4 dan Dedi Setiawan barang bukti, RP 24. 442. 065. 755, dan 4 buah KTP, 14 buah buku tabungan, 1 lembar kertas bukti pembayaran, 66 buah kartu ATM, lembar kertas putih berisikan sandi pin ATM, 2 unit token key BCA, dan 1 unit hanphone.

Kapolda Lampung, mengatakan sudah ada yang dilimpahkan empat tersangka, M.Ahyat Roja’i, Muhammad Fikri Naufal, Yusuf Pribadi, Andri Gustami dan barang bukti Rp. 5. 376.154.299.

Kapolda Lampung, berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkoba dan jaringannya baik skala nasional maupun internasional guna menjaga generasi muda jangan sampai terjerumus dalam lingkaran narkoba.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini