Kapolres Lampung Timur Pimpin Upacara PTDH Personel

0
241

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Institusi kepolisian menindak tegas seorang oknum personel, yang terbukti melakukan tindak pidana.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar, Senin (23/10/23) mengatakan, oknum polisi yang ditindak tegas tersebut Bripka RK, yang bertugas di Mapolsek Jabung.



RK menerima punishment berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di wilayah hukum Polresta Bandarlampung, beberapa waktu lalu.

Sanksi PTDH terhadap RK tersebut, telah sesuai Surat Keputusan Kapolda Lampung, Nomor : KEP / 379 / VII / 2023, tanggal 24 Juli 2023.

Upacara PTDH tersebut, dipimpin Kapolres AKBP M Rizal Muchtar, di Halaman Mapolres Lampung Timur, Senin (23/10/23) pagi, tanpa dihadiri RK atau secara Inabsensia.

Pihaknya berharap peristiwa itu menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel kepolisian, khususnya yang bertugas di wilayah hukum Polres Lampung Timur.

Personel kepolisian, senantiasa dituntut selalu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, secara baik dan profesional, dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, di tengah-tengah masyarakat.

“Siapa pun personel Polri, yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik akan menerima sanksi tegas dari institusi. Peristiwa ini, harus menjadi instrospeksi dan cermin bagi kita semua, agar senantiasa berpegang teguh pada aturan dan norma yang berlaku, saat menjalankan tugas dan tanggung jawab, di tengah-tengah masyarakat,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini