Tersangka Penganiayaan Serahkan Diri ke Polres Tanggamus

0
314

TANGGAMUS, WARTAALAM.COM – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi Senin, 25 September 2023, di Pekon Betung, Kecamatan Pematang Sawah, Kabupaten Tanggamus, mengalami perkembangan signifikan. Paska dilakukan tindakan persuasif melalui pendekatan kepada keluarga terduga, tersangka RM (28), akhirnya menyerahkan diri kepada Tekab 308 Polres Tanggamus diantar keluarganya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, terungkap antara RM dan korban Amirul (25), ternyata teman bermain dan penganiayaan itu juga bermula hal sepele, namun RM menusuk Amirul, lantaran kesal.

Akhirnya, kejadian tersebut dilaporkan Sukhori, paman korban ke Polres Tanggamus, sebab tidak terima, Amirul, keponakannya mengalami luka tusuk pada bagian bokong.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, pihaknya melakukan penyelidikan laporan tersebut dan berupaya mengungkap kasus.

Upaya juga menghimbau kepada keluarga tersangka, akhirnya atas himbauan persuasif tersebut, pihak keluarga tersangka didampingi Briptu Arizal, anggota Sat Tahti Polres Tanggamus, menyerahkan tersangka ke Polres Tanggamus.

“Tersangka menyerahkan diri ke Polres Tanggamus, Rabu, 11 Oktober 2023, sekira jam 11.00,” ujar Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Jumat (13/10/2023).

Kasat mengatakan, kronologis kejadian bermula dari pertengkaran yang terjadi di warung milik Rudi Arianto, di Pekon Betung. Padahal sebelum kejadian keduanya bersenda gurau, namun situasi berubah menjadi perkelahian.

Dalam kejadian itu, berujung Amirul Khoir terluka akibat tusukan benda tajam di bagian bokong sebelah kiri dan segera dilarikan ke Puskesmas Waynipah untuk penanganan medis.

“Sedangkan pelapor Sukhori melaporkan kejadian ini ke Polres Tanggamus guna penanganan hukum lebih lanjut,” katanya.

Menurutnya, dalam perkara tersebut turut diamankan barang bukti berupa satu lembar tanda bukti berobat dan satu helai celana jeans panjang.

“Kasus ini akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana. Ancaman 5 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, menurut RM, pemicu penganiayaan itu bermula dia, korban dan dua temannya bermain game ludo di sebuah warung, namun saat itu korban kalah sehingga membuatnya emosi.

“Gara-gara main ludo, baru mulai yang main 4 orang. Masalahnya sepele gara-gara korban kalah Rp1000, korban ngotot dan kami sempat berantem tangan kosong, namun dipisah warga setempat,” kata RM di Mapolres Tanggamus.

Ia mengatakan, saat itu juga sebenarnya masing-masing. Namun ia dan korban masih duduk walaupun sudah ditegur warga disana.

“Ada warga yang memisahkan kami dan menyuruh pulang. Tapi saya dan korban tidak mau pulang. Terus ada warga yang hendak giring saya pulang, saya lihat dia bawa pisau terus saya rebut pisaunya,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam kejadian itu dirinya tidak terkontrol emosi dan meminta maaf kepada korban serta keluarganya atas kesalahan tersebut sehingga membuat korban terluka.

“Saya merasa bersalah atas kejadian tersebut, sehingga saya memilih menyerahkan diri sebagai pertanggungjawaban kesalahan saya,” kata RM.

RM berharap, korban dan keluarganya memaafkan dirinya sebab, ia merupakan tulang punggung keluarga, selain mengurus istri, dua anaknya, ia juga mengurus ibunya yang janda serta kakak kandung yang disabilitas.

“Saya menyesali kekhilafan saya dan meminta maaf yang sebesar-besarnya. Harapan saya, korban dan keluarga bisa memaafkan saya. Karena saya tulang punggung keluarga, juga mengurus ibu saya dan kakak yang disabilitas,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini