LAMPUNG TENGAH, WARTAALAM.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Polda Lampung meringkus tersangka ES (41), warga Kelurahan Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram kabupaten setempat, Rabu (11/10/2023).
Kasat Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, ES diamankan saat berada di losmen di Lamteng,” kata Kasat Narkoba, Kamis (12/10/2023)
Dia mengatakan, upaya penangkapan dilakukan sekira pukul 01.00 WIB.
Sebelum penangkapan, polisi melacak keberadaan tersangka.
Saat itu, tersangka diketahui sedang berada di losmen.
Saat personel meluncur ke lokasi, tersangka sedang tiduran di kasur.
“Personel kemudian melakukan pengeledahan dan introgasi tersangka di lokasi,” ujarnya.
Selanjutnya, kata kasat, dilakukan pengembangan dengan pemeriksaan di tempat tidur losmen.
Atas pengembangan itu, ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening sisa pakai diduga narkotika jenis sabu, 1 buah korek api gas, 1 buah sumbu api terbuat dari alumunium foil yang ditemukan di atas kasur, 1 buah alat hisap sabu/bong dan 1 buah pipa kaca/pirek ditemukan di kamar mandi
“Semua barang bukti ditemukan di kamar dan kamar mandi losmen,” ujarnya.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya,” kata dia.
Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukuman penjara paling lama 20 tahun, dan atau hukuman mati,” katanya.  (pon)