Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu Tangkap Buronan Jambret di Jakarta.

0
64

PRINGSEWU, WARTAALAM.COM – Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu, Polda lampung menangkap tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) modus jambret yang telah menjadi buronan hampir setahun, di Jakarta.

Tersangka diidentifikasi sebagai Mai (26), seorang warga Pekon Badak, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, mewakilkan Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya mengatakan, Mai ditangkap di tempat kerjanya di daerah Cakung, Jakarta Timur, Senin (9/10/2023) sekira pukul 08.00 WIB.

Mai menjadi buronan setelah terlibat penjambretan handphone di Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu pada 20 November 2022.

“Aksi kriminal tersebut, dilakukan Mai bersama tiga temannya. Satu tersangka Hudarul, telah ditangkap November 2022 dan saat ini menjalani vonis pengadilan di Lembaga Pemasyarakatan Kotaagung. Dua pelaku lainnya masih dalam penyelidikan,” kata Kasat Reskrim dalam keterangan tertulisnya Rabu (11/10/2023).

Rahmat mengatakan, korban penjambretan tersebut Nuraini (14), seorang pelajar SMP asal Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Nuraini kehilangan ponsel pintar Relmi C11 akibat aksi jambret yang dilakukan para tetsangka.

Dalam penjambretan, Mai berperan sebagai joki sepeda motor, Hudarul sebagai eksekutor, sementara dua pelaku lainnya bertugas mengawasi situasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Hasil jarahan dijual Hudarul dan Mai mengakui mendapat bagian Rp.100 ribu yang sudah habis untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari.

Iptu Al Haqqi mengatakan, setelah mengetahui Hudarul ditangkap polisi, Mai melarikan diri ke Jakarta.

Di tempat persembunyiannya, Mai bekerja sebagai operator mesin di satu gudang sortir barang milik Shopee.

Atas keterlibatnya itu, tersangka Mai dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat dikenakan hukuman penjara selama 9 tahun.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib Mai dalam rangka penegakan keadilan. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini