LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Polsek Batanghari Nuban Polres Lampung Timur, Polda Lampung, mengamankan seorang tersangka pencurian (bobol rumah)..
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar mendampingi Kapolsek Batanghari Nuban AKP Dian Andika, Selasa (26/9/2023) mengatakan, tersangka US, warga Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa pencurian menimpa AD (43), warga Kecamatan Batanghari Nuban.
“Peristiwa terjadi Sabtu (8/1/2023) saat korban AD sedang berjualan ikan di Metro, pelaku masuk rumah melalui jendela kamar korban dengan mencongkel kunci pintu, kemudian mengambil dua unit handphone, TV tabung dan alat alkon,” ujarnya
Sekira pukul 04.30 WIB, istri korban terbangun dan mengetahui rumahnya telah dibobol pencuri.
Mengetahui kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Batanghari Nuban.
Polsek Batanghari Nuban yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya , Senin (25/9/2023) Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur (Lamtim) bersama Polsek Batanghari Nuban menangkap tersangka di rumahnya saat asyik menonton acara televisi.
Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone Merk OPPO, 1 buah televisi tabung 21 dan 1 alkon.
“Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Batanghari Nuban dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.
(pon)