Respon Cepat, Polres Lampura Dalami Video Viral Pengecoran BBM di Sungkai Utara

0
149

Lampung Utara, Wartaalam.com – Polres Lampung Utara bergerak cepat dan terus mendalami video viral pengecoran BBM yang dilakukan di SPBU Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara kabupaten setempat. Setelah sebelumnya sempat menjadi buah bibir masyarakat karena menyebutkan para petinggi termasuk kepolisian dan kejaksaan negeri (kejari).

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pihak – pihak terkait video viral (daring) di SPBU Negara Ratu.

Setidaknya ada lima orang yang dipanggil, pihak pelapor, pengelola SPBU dan pengecor penimbun maupun pengangkut.

“Terhadap pihak – pihak terkait, kami telah melakukan pemanggilan. Untuk saat ini tengah dilakukan penyelidikan, seperti motif, jenis BBM digelapkan apakah subsidi atau bukan sampai ke pidananya,” ujar Teddy Rachesna, Senin (25/9/2023).

Selain itu, sepanjang 2022 – 2023 pihaknya juga telah melakukan langkah – langkah penegakkan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi) di sana.

“Terkait dengan mafia minyak sampai dengan saat ini kami masih terus melakukan upaya-upaya penyidikan ada beberapa laporan yang sudah kami tindaklanjuti jadi setahun terakhir sudah ada empat kasus yang sudah kami laksanakan penegakkan hukum terkait BBM yang sudah kami tindak lanjuti hingga ke kejaksaan sampai tahap P21,” katanya

Dari catatan kepolisian, sepanjang 2022 -2023 ada empat kasus angkutan dan dugaan penimbunan BBM bersubsidi itu. Yakni di TKP SPBU 245101, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara. Dengan tersangka I (44), asal Desa Talang Jali kecamatan setempat pada 13 April 2023.

Lalu, di Tanjung Sari, Desa Sawojajar, kecamatan sama, dengan tersangka J (60) dengan perkaranya saat ini telah dilimpahkan ke kejaksaan (P21).

“Barang bukti diamankan berupa kendaraan minibus dengan tangki dimodifikasi, yang mampu menampung sampai 200 liter minyak. Lalu, 6 jeriken kosong dan uang tunai Rp 6 juta dan Rp 3,5 juta,” ujarnya.

Lantas, di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bukit Kemuning dengan tersangka A (26) dengan barang bukti disita. Yakni satu unit mobil pikab, merk Daihatsu, 30 jeriken isi BBM solar dan 10 jeriken pertalite pada 27 Juli 2022.

Kemudian di Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan dengan pelaku, J (56). Barang buktinya 1 unit kendaran roda empat (R-4) jenis pikab, merk Daihatsu dengan tangki dimodifikasi; 52 jerigen isi solar (subsidi), 15 jeriken pertalite; uang tunai Rp 11 juta dan Rp 5 juta.

“Ini juga telah kami limpahkan kepada kejari, pada November 2022. Mereka kami kenakan pasal 55 UU No.22/2021 tentang Minyak dan Gas (migas). Lalu, UU Cipta Kerja dan Omnibuslaw, No.11/ 2022. Dengan ancaman 2 – 5 tahun, sesuai dengan kerugian masyarakat,” katanya.

Dia mengatakan, pada pertama itu bukan hanya pembeli (pelaku), tapi juga pemilik SPBU menjadi tersangka. Sebab, telah jelas bahwasanya itu adalah barang yang subsidi untuk masyarakat.

“Peruntukkannya jelas kalau mereka mau membeli dengan jumlah partai, yakni pekebun atau mereka yang berasal dari luar jangkauan SPBU. Itupun harus disertai surat izin dari kementerian, gubernur dan desa. Jadi tidak sembarangan membeli,” katanya.

“Sampi saat ini ada setiap ada permasalahan ataupun laporan kami tindak lanjuti. bagaimana ke depannya kejadian-kejadian penimbunan pengoplosan BBM di Kabupaten Lampung Utara tidak ada lagi,” tuturnya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini