PRINGSEWU, WARTAALAM.COM – Petugas Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu tangkap tersangka pencurian kabel di sebuah gardu listrik milik PLN di Dusun Padang Bulan, Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu,
Rabu (18/9/2023) sekira pukul 03.00 WIB
Tersangka, TH (23), warga Pekon (Desa) Totokarto, Kecamatan Adiluwih kabupaten setempat ditangkap. Sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, AKP Rohmadi mengatakan, TH ditangkap di rumahnya Kamis (21/9/2023) sekira pukul 1 dinihari WIB.
Kejadian bermula saat warga melaporkan pemadaman listrik di Dusun Padang Bulan, Kelurahan Pajaresuk, Rabu, dinihari pukul 03.00 WIB.
Petugas PLN melakukan pemeriksaan dan menemukan 4 kabel NYY 70 mm, dengan total panjang 16 meter telah hilang.
Pencurian itu mengakibatkan padamnya aliran listrik di rumah-rumah warga selama beberapa jam, hingga PLN memasang kabel baru.
Kerugian yang dialami PLN mencapai Rp 6,5 juta, dan kasus ini dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kami melakukan penyelidikan berdasarkan laporan ini dan mengungkapnya dalam waktu kurang dari seminggu,” kata AKP Rohmadi, Kamis (21/9/2023) siang.
Menurut Kapolsek, kedua tersangka diduga terlibat dalam beberapa pencurian kabel PLN di wilayah Pringsewu dan Kabupaten Pesawaran.
Mereka mengincar kabel berukuran besar yang berisi tembaga. Modus operandi kedua tersangka melibatkan pemutusan aliran listrik dengan mencopot sekring listrik sebelum melepas kabel NYY menggunakan kunci pas dan tang.
Kabel tembaga yang dicuri kemudian dijual setelah dilepaskan dari lapisan kulitnya.
“Pelaku dapat dengan mudah melakukan aksinya karena sebelumnya pernah bekerja di PLN dan juga sudah pernah beraksi di lima TKP lain,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan tersangka.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (pon)