Polsek Wonosobo Ungkap Penadahan HP pada Curanmor

0
249

TANGGAMUS, Wartaalam.com – Polsek Wonosobo bekerja sama dengan Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus mengungkap tindak pidana memberikan pertolongan jahat (penadahan) handphone pada kasus curanmor.

Pengungkapan kasus atas laporan Senin, 21 Agustus 2023, sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus atas nama pelapor Suptrial (34).

Korban beralamat di Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus yang kehilangan sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi BE 2731 ZE yang di dalamnya berisi handphone OPPO A9 2020 warna ungu antariksa.

Sementara itu, dua diduga pelaku yang sudah ditangkap merupakan warga Kecamatan Kota Agung Pusat, Kabupaten Tanggamus, MT (18) alamat Kelurahan Baros dan EL (20) alamat Pekon Kusa.

Kapolsek Wonosobo, Iptu Juniko mengatakan, kedua terduga pelaku penadahan barang hasil kejahatan itu ditangkap tanpa perlawanan saat berada di Kelurahan Baros, Kota Agung.

“Keduanya ditangkap, Senin, 18 September 2023 sekira pukul 20.00 WIB,” kata Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Rabu (20/9/2023).

Dia mengatakan, pada penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo A9 2020 warna ungu antariksa dan kotaknya.

“Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka membeli handphone tersebut melalui online dan terhadap motor korban masih dilakukan pencarian termasuk pelaku utama,” ujarnya.

Kronologis kejadian bermula saat pelapor, Suptrial bertemutemannya, Bayu Tri Apdianto di depan steam di Pekon Dadirejo, Kecamatan Wonosobo.

Namun, saat sampai di sana, pelapor melihat Bayu Tri Apdianto sudah bersama dengan dua orang pelaku yang tidak dikenal pelapor.

Tersangka kemudian menghampiri korban dan mengatakan: “sini saya aja yang bawa motor.”

Saat itu, korban menduga kedua tersangka teman Bayu Tri Apdianto, sehingga ia mengizinkan seorang tersangka membawa motor dan korban duduk dibonceng.

Namun, saat perjalanan, tersangka melakukan jemping motor tersebut, sehingga korban terjatuh dan pelaku melarikan diri dengan membawa motor milik korban yang di dalamnya berisi handphone..

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekira Rp 24 juta sehingga melapor ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Iptu Juniko menyatakan, ungkap kasus itu merupakan kerja keras Tim Tekab 308 Presisi Polsek Wonosobo dan Polres Tanggamus dalam melakukan penyelidikan.

“Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah Wonosobo dan sekitarnya,” katanya.

Kapolsek mengimbau warga waspada terhadap tindak kejahatan dan selalu melaporkan ke polisi jika mengetahui adanya kejanggalan atau tindakan kriminal.

“Kami imbau warga yang mengetahui tindak pidana agar segera melapor dan tidak membeli barang hasil kejahatan sebab akan menjadikan pelaku tindak pidana penadahan,” katanya.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal tahun penjara,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini