LAMPUNG UTARA, WARTAALAM.COM – Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus satu dari dua tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) Hp, saat bersembunyi di kediamannya, Senin (18/9/2023), sekira pukul 14.00 WIB
Tersangka, MA (18), warga Desa Simpang Prapau, Bandar Agung, Abung Selatan, Lampung Utara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stef Boyoh mewakili Kapolres Teddy Rachesna mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan karena diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) Hp milik seorang ibu rumah tangga pengendara sepeda motor saat melintasi Gg. Ansori Yazid Jl. Pangeran Jinul, Kelurahan Rejosari, Kotabumi, Lampung Utara pada 26 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 WIB.
“Tersangka dan berikut barang bukti hasil kejahatan berupa sebuah Hp kini telah diamankan di Polres Lampung Utara, guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (19/9/2023).
Kasat menjelaskan sebelumnya pihaknya melakukan upaya penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memintai keterangan sejumlah saksi-saksi guna mengungkap kasus tersebut.
“Alhasil kasus tersebut dapat terungkap dan mengamankan salah seorang pelaku berikut barang bukti. Sementara seorang rekan pelaku lainya berhasil kabur (DPO),” katanya.
Peristiwa Curas Hp tersebut terjadi, kata dia, awalnya korban mengendarai sepeda motor dari rumah hendak menuju rumah kerabatnya.
Namun di pertengahan jalan dari arah belakang dikejar dua orang pemuda (pelaku, red), dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Fre Go langsung memepet korban hingga menghentikan laju kendaraannya.
“Seorang tersangka turun mendekati korban dan berpura bertanya alamat dan saat bersamaan langsung merampas Hp milik korban,” katanya.
Setelah merampas Hp milik korban, kedua tersangka langsung kabur dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Lampung Utara. (pon)