Tekab 308 Presisi Polsek Sumberjaya Ungkap Kasus Curat

0
321

LAMPUNG BARAT, WARTAALAM.COM – Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumberjaya, Polres Lampung Barat, Polda Lampung mengamankan terduga pelaku Curat yang terjadi di Pekon Tugumulya Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, Selasa (19/9/2023).

Adapun waktu kejadian, Rabu (13/9/2023) sekira pukul 23.00 WIB, di rumah korban, Purwadi (34), Pekon Tugumulya.

Modus operandi ketiga terduga tersebut masuk ke rumah korban yang sedang keadaan kosong dengan cara membuka kunci pintu depan rumah melalui celah pintu kemudian masuk dan mengambil 2 buah tabung Gas LPG 3 kg, 14 liter bensin dalam jeriken, uang tunai Rp 1800.000, kopi bubuk 10 kg, 1 unit Charger Hp warna putih, 1 unit gerinda dan 30 kg beras dalam karung.

Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hapri mengatakan, benar pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial IU alias
Tama, (16), residivis, warga Pekon Tugumulya.

Terduga pelaku IU melakukan pencurian bersama dua rekannya, AK (20) dan YO (19) yang sampai sekarang masih dalam pengejaran dan DPO (daftar pencarian orang).

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 2.762.000. Kemudian, Minggu (17/9/2023) korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumberjaya.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP / B / 17 / IX / 2023 / SPKT / POLSEK SUMBER JAYA / RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG, Tanggal 17 September 2023.

Tekab 308 Presisi Polsek Sumberjaya dipimpin Ipda Mahmudi langsung melakukan penyelidikan terkait laporan masyarakat tersebut.
Dan mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga.

Selanjutnya, Senin (18/9/2023), sekira pukul 16.00 WIB, Tekab pimpinan Ipda Mahmudi menangkap terduga IU di rumah orang tuanya, Pekon Tugumulya. Sedangkan kedua rekannya ketika dilakukan penangkapan tidak berada di tempat dan masih dalam pengejaran.

Kini Terduga IU bersama barang bukti satu tabung gas LPG 3 kg, 30 kg beras, 2 celengan dan 1 gerinda diamankan di Mapolsek Sumberjaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dan terduga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP-idana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini