TANGGAMUS, WARTAALAM.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap seorang pria, ED alias Son, terduga penyalahguna Narkotika jenis sabu di Kecamatan Pugung.
Dari tangan tersangka mantan sopir yang kini berprofesi buruh tani itu turut diamankan belasan plastik sisa pakai sabu, saat penggeledahan di rumahnya, di Pekon Banjar Agung.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi mengatakan, ED alias SO ditangkap saat berada di rumahnya, Minggu (10/9/2023).
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan sekira pukul 00.30 WIB,” kata Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Selasa (12/9/2023).
Menurut Deddy, dari tersangka turut diamankan barang bukti berupa 19 plastik klip bekas pakai sabu dengan berat bruto 0,45 gram, pipa kaca/pirek bekas pakai, bungkus rokok, 3 pipet, 2 sumbu, korek api gas dan handphone.
“Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan di rumahnya,” katanya.
Penangkapan tersangka, kata dia, berdasarkan informasi warga, di kediaman ED sering dilakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Atas informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah dipastikan benar, selanjutnya dilakukan upaya paksa penangkapan terhadapnya.
“Tersangka tidak berkutik setelah kami menemukan barang bukti yang disembunyikan tersangka di dalam bungkus rokok,” ujarnya.
Rumah tersangka, kata Deddy, sudah dipantau sejak lama diduga sering dipakai nyabu dan atau peredaran Narkotika.
“Tersangka memang lama dipantau sebab rumahnya sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika,” katanya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan ED, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya dan pakai Narkoba sudah lama.
“Makenya sudah lama, kalo barangnya beli ke teman saya,” kata ED sebelum dijebloskan ke sel tahanan. (pon)