LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Anggota Polsek Way Bungur Polres Lampung Timur (Lamtim) membekuk tersangka pembobol rumah dan warung di kawasan tersebut.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar, mendampingi Kapolsek Way Bungur IPTU Putu Hartha, Rabu (6/9/2023) mengatakan, tersangka AR (31) warga Kecamatan Sukadana bersama rekannya, Jumat (4/8/2023), diduga terlibat pembobolan rumah dan warung, milik MD (48), warga Kecamatan Way Bungur dengan nilai kerugian sekira Rp 16 juta.
Peristiwa kejahatan, diduga diawali tersangka dengan cara masuk melalui pintu depan, kemudian mengambil berbagai dokumen kendaraan bermotor roda dua dan roda empat.
Tersangka bersama rekannya, diduga juga nekat menggasak dua unit sepeda motor, masing-masing merk Honda Supra Fit, dan Yamaha Fino, telepon genggam, dan uang ratusan ribu rupiah, serta puluhan bungkus rokok berbagai merk di dalam warung.
Petugas Polsek Way Bungur, yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan dan mengidentifikasi sekaligus membekuk seorang tersangka, berikut barang bukti telepon genggam, dan beberapa dokumen kendaraan bermotor.
Tersangka dan barang-barang buktinya, saat ini telah dibawa ke Mapolsek Way Bungur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Dalam perkara ini peaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tuturnya.
(pon)